Lawan Polda Kalbar, Tambok Bow, Kuasa Hukum The Lim Huat alias A Huat (75) warga Desa Lingga, Ambawang, Kubu Raya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (13/11) pagi
Menurut Tambuk Bow dengan lakukannya praperadilan ini melawan Polda Kalbar selaku termohon terkait kliennya di tetapkannya kliennya sebagai tersangka The Lim Huat alias A Huat (75) oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kalbar kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri Linardi Aseng.
Tambok menjelaskan akar permasalahan yang bermula adanya sengketa tanah peninggalan orangtua mereka yakni Tet Khi dan Lim Toman di Desa Korek Kecamatan Sui Ambawang, Kubu Raya.
Yakni Linardi aseng memliki sertifikat no 249 tahun 1997 dengan Luas 9248 m2 dan sementara Lim Huat memikili persil nomor 1394 8092 m2 yang di keluarkan pada proyek ájudikasi 2009
Lebih lanjut ia menjelaskan permasalah tumpang tindih ini sudah lapor ke Polresta Pontianak pada tanggal 14 juni 2016.
Namun pada tanggal 20 February 2017 hasil penyelidikan menyebut tidak terpenuhi unsur 263 KUHP tidak terbukti peristiwa pidana, dan terdapat rekomendasi untuk mengajukan gugatan perdata atau PTUN.
Dan pada tanggal 18 juli 2017 pihaknya mengajukan gugatan perdata di PN Mempawah dengan no 39/pdt. G/2017 sebagai penggugat melawan Linardi
Akan tetapi Linardi aseng mengajukan pengaduan ke Polda Kalbar pada tanggal 17 Mei 2017, dan tanggal 6 juni 2017 pihaknya sudah memberikan konfirmasi dan juga sudah di sampaikan bahwa kalau sudah di tindaklanjuti di Polresta Pontianak.
“Pada tanggal 19 juli 2017 kita sudah minta tunda, sambil menunggu proses perkara yang di PN Mempawah itu ingkrah, tapi Laporan Polisi tanggal 16 Agustus, tapi tanggal 18 agustus kliennya saya sudah jadi tersangka,”Kata Wakil Ketua DPD Peradi Kalbar
Lanjutnya, tak hanya itu dan SPDP ke Kejati Kalbar, tanggal 23 Agustus 2017, maka hal ini yang perlu di buktikan di Praperadilan di PN Pontianak.
Sumber: pontianak.tribunnews.com/2017/11/13/tambok-bow-praperadilkan-polda-kalbar-ini-kasusnya