KAWIN ADAT – Tak Sah Secara Hukum

Pontianak Post - Selasa, 5 April 2016

Pontianak Post – Selasa, 5 April 2016

Pontianak Post – PERKAWINAN, adat yang dilaksanakan oleh masyarakat adat dianggap tidak sah secara hukum di PN Bengkayang. Seperti kasus hukum terdakwa Egi Hermanus (35) Anak Burhan, warga Dusun Tahu, Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, saat ini mengunggu hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang. Terdakwa Egi Hermanus Anak Burhan dianggap bersalah dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.

Padahal, korban tersebut merupakan istrinya yang sah secara adat karena mereka berdua sudah melakukan kawin adat dan disaksikan kedua belah pihak keluarga beserta tokoh masyarakat adat.

“Kami menolak dakwaan pertama dan dakwaan kedua jaksa Penuntut Umum. Bahwa terdakwa Egi Hermanus Anak Burhan tidak bersalah melakukan kawin adat dengan Restiana anak Taus,” Ucap Tambuk Bow, SH  selaku Kuasa Hukum Terdakwa Egi Hermanus Anak Burhan.

Ia menuturkan JPU meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Egi Hermanus Anak Burhan berupa pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta di PN Bengkayang. “ Tuntutan JPU sebagaimana dibacakan dalam persidangan, 17 Maret 2016 sangat tidak mendasar dari fakta persidangan. Jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tidak lagi mempertimbangkan keterangan saksi maupun bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan, “terangnya.

Tambuk menyatakan proses hukum yang dialami Egi Hermanus anak Burhan tersebut sangat menarik untuk dievaluasi bagi kalangan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Bahwa perkawinan masyarakat adat di  nilai tidak sah secara hukum negara di PN Bengkayang.

“Perkawinan adat dari kacamata hukum negara dinilai tidak sah. Bagaimana dengan perkawinan adat suku bangsa lainnya yang banyak terjadi di Indonesia. Apakah secara hukum negara perkawinan masyarakat adat di Indonesia juga tidak dibenarkan,” tukas Penasehat hukum terdakwa Egi Hermanus anak Burhan.

Bersama kedua belah pihak keluarga terdakwa Egi Hermanus anak Burhan dan Restiana anak Taus dan penasehat kuasa hukum meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkayang membebaskan terdakwa Egi Hermanus Anak Burhan dari semua dakwaan hukuman. (irn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*