Pada tanggal 14 Februari 2000 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : WII.DI.KP.04.13.04 Tahun 2000, terbentuklah Kantor Advokat / Penasihat Hukum TAMBUK BOW, SH.MH & PARTNERS dan atau diperbaharui berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT serta tanda pengenal Advokat yang telah di keluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI) Nomor . A.00.10446, sekarang Perhimpunan Advokat Indonesia( PERADI), An. TAMBUK BOW, SH.MH, Register Member Of IKADIN Nomor : 010/52/DPP/IKADN/ 04.
Pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan Akte No.6 dibuat dihadapan Sulistyo,SH, Notaris dan PPAT di Pontianak maka berdirilah Firma Hukum TAMBUK BOW, SH.MH & PARTNERS, sebagai Advocates and Legal Consultant.
- Vission
Untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat maka visi kami adalah menciptakan rasa adil, aman dan damai bagi manusia sebagai mahluk sosial ( Zoon Politicon) yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum guna mencapai kebahagian.
- Mission
Guna mencapai vision diatas, maka kami berusaha sebisa mungkin untuk mempertahankan hak dan menjaga kerahasian klien secara hukum dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut :
- Melayani masyarakat ( klien) dengan tulus –iklas dengan rasa cinta sesama manusia.
- Menegakan perasaan keadilan dan hak asazi manusia yang teraniaya secara hukum.
- Menjadikan hukum sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan.
- Strategy
Untuk melaksanakan semuanya ini kami mempunyai strategy dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat atau klien baik yang diatur dalam hukum Araca Pidana tak terkecuali sumber hukum lainnya yang berlaku dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
- Mempertahankan asas Praduga Tak Bersalah
- Mengedepankan mediasi atau win-win solution dalam proses penyelesaian hukum.
- Menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat untuk penyelesaian damai
- Mengedepakan asas cepat dan biaya murah serta efisiensi.
- Menjalankan advokasi dan konsultan hukum bagi masyarakat / klien secara benar dan berkelanjutan.
- Mempertahankan Hak, menjaga Privacy dan kebenaran dalam membela masyarakat atau klien melalui Lembaga Hukum di Indonesia
- Menjauhi penyelesaian hukum sedapat mungkin dengan tidak menggunakan praktek uang atau
- Mandiri, Indefenden dan Profesional
- Program
Bedasarkan visi dan misi yang disebutkan diatas maka program prioritas yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan hukum sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan hukum akan difokuskan pada hak dasar masyarakat atau klien yaitu :
- Mengutamakan pembelaan terhadap pelanggaran atau penganiayaan hak –hak dasar seseorang oleh para pelanggar hukum yang dilarang oleh Undang-undang atau peraturan lainnya.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan secara lebih profesional dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat atau klien.
Meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya sebagai mahluk sosial dan warganegara yang sama kedudukannya di mata hukum.
KANTOR/OFFICE | JL. Husein Hamzah Komplek Griya Jawi Permai A / 7 Pontianak.78114, Telpon / Fax L0561)-776195, HP.0812-5775-825, Email : [email protected] |
SUCCSESS STORY/ PENGALAMAN BERACARA |
|
ASSOCIATE MEMMBER |
|
CONTACT PERSON | TAMBUK BOW, SH.MH |
SPECIALISATION | Advocate and Legal Consultant, Coorparate Law and Business Law, Curator.etc |
SYARATAN UNTUK MENJADI KLIEN / MENDAPATKAN PELAYANAN HUKUM |
|