About Us

Logo-tbpPada tanggal 14 Februari 2000 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : WII.DI.KP.04.13.04 Tahun 2000, terbentuklah Kantor Advokat / Penasihat Hukum TAMBUK BOW, SH.MH & PARTNERS  dan atau diperbaharui berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT serta tanda pengenal Advokat yang telah di keluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI) Nomor . A.00.10446, sekarang  Perhimpunan Advokat Indonesia( PERADI),  An. TAMBUK BOW, SH.MH, Register Member Of IKADIN Nomor : 010/52/DPP/IKADN/ 04.

Pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan Akte No.6 dibuat dihadapan Sulistyo,SH, Notaris dan PPAT di Pontianak maka berdirilah Firma Hukum TAMBUK BOW, SH.MH & PARTNERS, sebagai Advocates and Legal Consultant.

 

  • Vission

Untuk memberikan  pelayanan hukum kepada masyarakat maka visi kami adalah menciptakan rasa adil, aman dan damai bagi manusia sebagai mahluk sosial ( Zoon Politicon)  yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum guna mencapai kebahagian.

 

  • Mission

Guna mencapai vision diatas, maka kami berusaha sebisa mungkin untuk mempertahankan hak dan menjaga kerahasian klien secara hukum dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut :

  1. Melayani masyarakat ( klien) dengan tulus –iklas dengan rasa cinta sesama manusia.
  2. Menegakan perasaan keadilan dan hak asazi manusia yang teraniaya secara hukum.
  3. Menjadikan hukum sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan.

 

  • Strategy

Untuk melaksanakan semuanya ini kami mempunyai strategy dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat atau klien baik yang diatur dalam hukum Araca Pidana tak terkecuali sumber hukum lainnya yang berlaku dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai  berikut ;

  1. Mempertahankan asas Praduga Tak Bersalah
  2. Mengedepankan mediasi atau win-win solution dalam proses penyelesaian hukum.
  3. Menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat untuk penyelesaian damai
  4. Mengedepakan asas cepat dan biaya murah serta efisiensi.
  5. Menjalankan advokasi dan konsultan hukum bagi masyarakat / klien secara benar dan berkelanjutan.
  6. Mempertahankan Hak, menjaga Privacy dan kebenaran dalam membela masyarakat atau klien melalui Lembaga  Hukum di Indonesia
  7. Menjauhi penyelesaian hukum sedapat mungkin dengan tidak menggunakan praktek uang atau
  8. Mandiri, Indefenden dan Profesional

 

  • Program 

Bedasarkan visi dan misi yang disebutkan diatas maka program prioritas yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan hukum sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan hukum akan difokuskan pada hak dasar masyarakat atau klien yaitu :

  1. Mengutamakan pembelaan terhadap pelanggaran atau penganiayaan hak –hak dasar seseorang oleh para pelanggar hukum yang dilarang oleh Undang-undang atau peraturan lainnya.
  2. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan secara lebih profesional dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat atau klien.

Meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya sebagai mahluk sosial  dan warganegara yang sama kedudukannya di mata hukum.

KANTOR/OFFICE JL. Husein Hamzah Komplek Griya Jawi Permai A / 7  Pontianak.78114, Telpon / Fax L0561)-776195, HP.0812-5775-825, Email : [email protected]

SUCCSESS STORY/ PENGALAMAN BERACARA

  1. Tahun 2000, perkara perkawinan WNI dan WNA Malaysia, Ileggal loging, Pertanahan.
  2. Tahun 2001, Perkara  Ilegalloging, Pertanahan, Perkawinan, Etnis Dayak- Madura, Dagang.
  3. Tahun 2002-2003, Perbankan / BPPN Pontianak Pertanahan, Ex. Lahan Inhutnani III Pontianak, Sengketa Bluesky Seroja  sekarang Santika Hotel, Kurator di Sampit.
  4. Tahun 2004-2005, Pertanahan, Kepabeanan, Ilegal Loging, Perkawinan.
  5. Tahun 2006-2007, Perdagangan Emas, Korupsi, Pertanahan, Ilegal Loging, Pilkada Landak, Perbuatan melawan hukum, Pelayaran, Traffickhing, Narkoba.
  6. Tahun 2007, Pertanahan, Kehutanan, Hukum Dagang, Perbankan , Perbuatan melawan hukum, Tim Advokasi Pilgub Kalbar 2007,  Perkara Politik DPD PG. Kota Pontianak dan Tim 14 Advokat Kalbar .
  7. Tahun 2008-2010, Legal Consultants PT.IGP, PT. Steadfast Marine Pontianak, CV. Dwi Mitra Perkasa, PT. Capkala Makmur Sejati, PT.Aquarium Shrimp, Menangani Perkara CU.Usaha Kita Sekadau, CU. Khatulistiwa Bakti Pontianak,         PT. Bank Internasional Indonesia (Bii),Tbk, PT. Hunday Motor Cabang Pontianak
  8. Tahun 2008, Menangani Perkara Korupsi Obat Cacing Dinas Kesehatan Sanggau.
  9. Tahun 2009-2010, Menangani perkara perkawinan, Hak Cipta,  Pertanahan, dan Dagang Hutang Piutang
ASSOCIATE MEMMBER
  1. Indonesia Bar Associate/ Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  2. Perhimpunan Advokat Indonesia / Indonesia Advocates Association ( PERADI )
CONTACT PERSON TAMBUK BOW, SH.MH
SPECIALISATION Advocate and Legal Consultant, Coorparate Law and Business Law, Curator.etc
SYARATAN UNTUK MENJADI KLIEN / MENDAPATKAN PELAYANAN HUKUM
  1. Mengisi Formulir Konsultasi. dan Pendaftaran untuk menjadi Klien ( ID, KTP )
  2. Memberikan Surat Kuasa Khusus disertai Penyerahan dokumen perkara diatas materai         Rp. 6000,-
  3. Bersedia menanda tangani Surat Pernyataan Tentang Pemberian Lawyer Fee dan Succsess Fee diatas materai Rp. 6000,-
  4. Membayar biaya konsultasi dan  Penunjukan perkara yang disepakati (sesuai kontrak kerjasama )
  5. Membayar atau telah menyetor Uang Muka (DP) tanda jadi Perkara pada Bank yang ditunjuk/ Kantor Advokat TAMBUK BOW,SH & PARTNERS